Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cerita Kebebasan Roro Fitria, Bareng 30.000 Napi dan Wajib Lapor via Video Call

Kompas.com - 03/04/2020, 12:15 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona di Indonesia membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pembebasan narapidana.

Permen tersebut, yakni Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Baca juga: Upaya Roro Fitria Bebas dari Jerat Narkoba, Ajukan PK hingga Bantah Jadi Pengedar

Dalam kaitan ini, artis Roro Fitria termasuk satu narapidana yang bebas dan memenuhi persyaratan Permen Kemenkumham tersebut.

Untuk diketahui, Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jadi Instruktur Tari, Roro Fitria Tak Hadiri Sidang PK

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dampak Corona, Roro Fitria Akan Bebas Bersama 30.000 Narapidana

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

1. Roro Fitria bebas penjara

Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, mengatakan, Roro Fitria bebas bersama 30.000 narapidana yang lain.

"Ini lagi diupayakan, kami selesaikan dulu berkas-berkasnya. Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," kata Ema saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Bebas Bersyarat, Roro Fitria Dikenakan Wajib Lapor Lewat Video Call

2. Wajib lapor lewat video call

Meski demikian, Ema mengatakan, setelah dibebaskan, Roro Fitria dikenakan wajib lapor.

Wajib lapor yang dilakukan Roro melalui video call mengingat pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia.

"Iya, selama ada pencegahan corona ini. Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan)," kata Ema.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Roro Fitria Bahagia dan Bersyukur

Ketika telah sampai di rumah, Ema mengimbau Roro Fitria untuk tetap di rumah guna mencegah tertularnya Covid-19.

"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com