Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Gagal Bebas, Tak Memenuhi Syarat dan Tak Seberuntung Roro Fitria

Kompas.com - 03/04/2020, 11:39 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lama tak terdengar kabarnya lantaran masih mendekam di penjara, pedangdut Saipul Jamil tiba-tiba dikabarkan bebas dari penjara.

Lantas benarkah kabar tersebut? Berikut rangkumannya.

Ajukan pembebasan bersyarat

Saipul mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Gelar Konser Tunggal, Dewi Perssik Bakal Undang Saipul Jamil dan Mantan Lainnya

Adapun pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pembebasan bersyarat ditolak

Saipul Jamil gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.

Baca juga: Saipul Jamil Gagal Bebas Bersama 30.000 Narapidana, Mengapa?

Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

Tak sesuai kriteria

Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.

Baca juga: Claudia Emmanuela Santoso Dulu Pernah Dapat Kritik Pedas Saipul Jamil

Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani dua pertiga masa tahanan.

Sementara Saipul Jamil belum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com