Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Corona, Roro Fitria Akan Bebas Bersama 30.000 Narapidana

Kompas.com - 02/04/2020, 12:11 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, mengatakan, Roro Puspita akan bebas bersama 30.000 narapidana yang lain.

Hal ini, kata Ema, mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Roro Fitria Dapat Remisi 3 Bulan di Hari Kemerdekaan

"Ini lagi diupayakan, kami selesaikan dulu berkas-berkasnya. Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," kata Ema saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Meski begitu, Ema menegaskan Roro telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permen Kemenkumham tersebut.

Baca juga: Upaya Roro Fitria Bebas dari Jerat Narkoba, Ajukan PK hingga Bantah Jadi Pengedar

"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, membenarkan rencana pembebasan kliennya.

"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan)," kata Asgar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Jadi Instruktur Tari, Roro Fitria Tak Hadiri Sidang PK

Asgar mengatakan, Roro dapat menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kemenkumham.

Menurut Asgar, Roro termasuk dalam ribuan narapidana yang akan dibebaskan oleh Kemenkumham.

"Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis.

Baca juga: Saipul Jamil Gagal Bebas Bersama 30.000 Narapidana, Mengapa?

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Baca juga: Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com