"Sekarang ditingkat kasasi, di Mahkamah Agung," ujar Uus.
Untuk diketahui, Dipo dan Nikita menikah secara siri pada 2018 lalu.
5. Dipo anggap telah cerai
Lebih lanjut, Nikita kemudian mengajukan permohonan isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum sekaligus menggugat cerai Dipo ke PA Jakarta Selatan.
Namun, Dipo tak terima. Menurut dia, pernikahannya dengan Nikita tidak dapat lagi disahkan secara hukum karena ia sudah menjatuhkan talak cerai terhadap Nikita melalui pesan suara atau voice note WhatsApp.
"Secara agama kan sudah sah. Perkawinan dan perceraian secara di bawah tangan (agama) adalah sah secara agama Islam," ujar Uus.
"Kalau ada putusan semacam ini, gimana dengan masyarakat Indonesia lainnya yang sudah bercerai secara siri? Nanti semua ramai-ramai ajukan isbat," tambahnya.
6. Alasan ajukan kasasi
Dipo lalu naik banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Namun, Pengadilan Tinggi Agama menolak permohonan banding Dipo tersebut.
Oleh karena itu, kata Uus, kliennya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan.
"Dipo hanya ingin mendapatkan kebenaran dan keadilan secara hukum karena putusan pengadilan yang keliru, tidak dapat dibiarkan berlaku," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.