5. Serahkan semuanya ke hakim
Namun, Sunan mempertanyakan perihal keberatan yang dilontarkan Nagaswara setelah gugatannya ditolak oleh hakim.
"Begini, kalau bilang tidak sah kenapa pada saat itu tidak mengajukan keberatan?" kata Sunan.
Tetapi, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa keputusan hakim di pengadilan tidak bisa diganggu gugat.
"Kalau pun iya, mereka sudah mengajukan keberatan namun pihak majelis hakimnya tidak keberatan, selama dalam acara persidangan dan di ruang sidang, itu kan ketok palunya ada di kewenangan hakim," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.