Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 9,5 M Nagaswara Ditolak dan Respons Gen Halilintar

Kompas.com - 31/03/2020, 09:59 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

5. Serahkan semuanya ke hakim

Namun, Sunan mempertanyakan perihal keberatan yang dilontarkan Nagaswara setelah gugatannya ditolak oleh hakim.

"Begini, kalau bilang tidak sah kenapa pada saat itu tidak mengajukan keberatan?" kata Sunan.

Tetapi, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa keputusan hakim di pengadilan tidak bisa diganggu gugat.

"Kalau pun iya, mereka sudah mengajukan keberatan namun pihak majelis hakimnya tidak keberatan, selama dalam acara persidangan dan di ruang sidang, itu kan ketok palunya ada di kewenangan hakim," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com