Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 9,5 M Nagaswara Ditolak dan Respons Gen Halilintar

Kompas.com - 31/03/2020, 09:59 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi virus corona, persidangan kasus dugaan pelangaran hak cipta atas terdakwa keluarga Gen Halilintar tetap bergulir.

Sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan pembacaan putusan atas gugatan dari label musik Nagaswara.

Untuk diketahui, Nagaswara menggugat Gen Halilintar ganti rugi sebesar Rp 9,5 miliar karena mengklaim alami keruguan material dan immaterial.

Baca juga: Nagaswara Gugat Gen Halilintar Rp 9,5 Miliar Terkait Hak Cipta

Kasus ini berawal sejak akhir 2018. Saat itu, Gen Halilintar mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.

Namun, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Lantas bagaimana hasil putusannya?

1. Hakim tolak gugatan Nagaswara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum label musik Nagaswara, Yosh Mulyadi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (30/3/2020).

"Jadi tadi sidang putusan, kebetulan kabar buruknya buat kami penggugat, karena gugatan kami ditolak. Jadi ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tentu kami tidak sepakat," ungkap Yosh Mulyadi.

Kuasa hukum label musik Nagaswara, Yosh Mulyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Kuasa hukum label musik Nagaswara, Yosh Mulyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

2. Nagaswara keberatan dengan keputusan hakim

Yosh Mulyadi mengatakan pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Sebab, kata Yosh Mulyadi, hakim mengambil pertimbangan keputusan berdasarkan keterangan saksi yang dari pihak terdakwa, yakni Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan karyawan yang lain.

Baca juga: Kekompakan Kesebelasan Gen Halilintar Hadapi Kasus Hak Cipta dengan Nagaswara

Yosh Mulyadi menyebut, para saksi pada saat memberikan keterangan di meja hijau tidak awali dengan sumpah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com