JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, tidak dapat memenuhi pemanggilan pertama polisi terkait kasus dugaan KDRT terhadap sang istri.
Pemanggilan itu merupakan kali pertama bagi Arya pascastatusnya dinaikkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.
"Kami panggil untuk hari Kamis yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Arya Claproth soal Hasil Otopsi Anak Karen Pooroe
Arya melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada pihak kepolisian perihal alasan ketidakhadirannya tersebut.
"Alasannya memohon waktu dikarenakan ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. Iya (alasan pekerjaan), bisa terkait pekerjaan atau apa. Tapi ya enggak disampaikan, dari surat tersebut itu," ucapnya.
Galih mengatakan, polisi kembali menjadwalkan pemanggilan Arya yang kedua pada pekan depan.
Baca juga: Pihak Arya Claproth Minta Karen Pooroe Buktikan Tudingan Sakit Jiwa
"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kami sampaikan," ujar Galih.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan Arya Satria Claproth menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya itu.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Arya Satria Claproth Terkait Dugaan KDRT
"(Arya Satria Claproth) sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.