Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Alat Bukti, Sidang Cerai Karen Pooroe dan Arya Satria Ditunda

Kompas.com - 17/03/2020, 17:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang cerai kliennya dengan Arya Satria Claporth, suami Karen.

Sebab, kata Wemmy, barang bukti pihak penggugat, Arya, ada yang kurang.

Baca juga: 4 Pernyataan Pihak Arya Claproth soal Kasus Perseteruannya dengan Karen Pooroe

"Harusnya agendanya tambahan bukti dari pihak penggugat. Tapi karena bahan buktinya belum cukup, makanya ditunda," kata Wemmy saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3/2020).

Wemmy mengatakan, sidang akan ditunda sampai dua pekan ke depan dengan agenda pembuktian dari penggugat selesai.

Baca juga: Pihak Arya Claproth Minta Karen Pooroe Buktikan Tudingan Sakit Jiwa

Sementara, Wemmy memperkirakan sidang ini akan selesai dalam waktu dua bulan ke depan.

"Ya kalau lancar sekitar satu atau dua bulan lagi lah. Prosesnya kan bukti-saksi-kesimpulan-baru putusan," ucapnya.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Arya Claproth soal Hasil Otopsi Anak Karen Pooroe

Sedangkan pada sidang tersebut, kata Wemmy, Karen dan Arya tidak menghadiri.

Diberitakan sebelumnya, Arya Satria Claporth menggugat cerai Karen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2019.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Arya Claproth Siapkan Bukti Rekaman Lawan Karen Pooroe

Diakui Arya, langkahnya menggugat Karen lantaran mencium adanya perselingkuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com