Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Angel Ditangkap Diduga Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Kompas.com - 17/03/2020, 13:58 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi, diamankan polisi atas dugaan narkoba.

Dari penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mereka ditangkap di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Ditangkap, Diduga karena Narkoba

“Kemarin malam, tim dari Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang berinisial VA (Vanessa Angel), FA, dan CL,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).

Dari tempat kejadian, polisi mengamankan puluhan butir psikoptropika.

"Kami mengamankan 20 butir psikotropika yang diduga dimiliki oleh ketiga orang tersebut,” ucap Yusri.

Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Diamankan, Polisi Temukan Psikotropika

Terkait dengan keterlibatan Vanessa Angel yang tengah hamil, polisi masih melakukan pendalaman.

Vanessa dan dua orang yang diamankan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Diketahui, ini bukan kali pertama Vanessa terjerat kasus hukum.

Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba, Ini Kata Doddy Sudrajat

Pada 2019, Vanessa Angel pernah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Hukuman itu atas kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.

Vanessa kemudian bebas dari penjara pada 30 Juni 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com