Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Arya Claproth Tanggapi Penetapan Tersangka Kliennya, Katanya...

Kompas.com - 11/03/2020, 19:31 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian resmi menetapkan suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.

Merepons penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, banyak pernyataan pihak Karen yang berbenturan dengan keterangan kliennya.

"Penetapan tersangka itu bukan akhir segalanya, Arya belum banyak diperiksa, banyak yang bisa kita sampaikan mengenai kejadian yang sebenarnya," kata Andreas saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, Jadi Tersangka KDRT

"Kita banyak footage dari pihak Karen, kita rekam, kita lihat banyak keterangan yang berbenturan," katanya melanjutkan.

Menurut Andreas, saat peristiwa itu terjadi, Arya justru sedang mencegah Karen yang mencoba bunuh diri.

"Pada saat itu, Arya melakukan upaya pencegahan supaya Karen tidak bunuh diri. Kalau kita sedang menghalangi orang yang mau bunuh diri, enggak mungkin cuma dielus, pasti ada upaya yang seimbang supaya hal tersebut tidak terjadi," ujarnya.

Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa kliennya tetap akan menghargai proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Hasil Otopsi Anak Karen Pooroe Keluar, Ditemukan Patah Tulang dan Sendi

Diberitakan sebelumnya, Arya Satria ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT.

"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Hanya saja, kepolisian belum menahan Arya karena akan memanggil tersangka terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.

Polisi menjerat Arya Satria Claproth dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

Baca juga: Reaksi Karen Pooroe Saat Suaminya, Arya Claproth, Jadi Tersangka Dugaan KDRT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com