JAKARTA, KOMPAS.com - Eksepsi atau nota keberatan pembawa acara Nikita Mirzani ditolak pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Berikut rangkuman Kompas.com dari sidang perkara penganiayaan oleh Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau nota keberataan kepada majelis hakim.
Baca juga: Nikita Mirzani Pasrah jika Nota Keberatannya Tak Diterima Majelis Hakim
Akan tetapi pada Senin (9/3/2020) nota keberataan atau eksepsi yang telah dibacakan oleh Nikita Mirzani ditolak oleh majelis hakim.
Sidang pun akan berlanjut pada Kamis (12/3/2020) mendatang dengan agenda putusan sela.
"Putusan sidang sesuai dengan agenda yang lalu, terhadap eksepsi itu hari Kamis ya, tanggal 12 Maret 2020 dilanjutkan," kata majelis hakim dalam sidang.
Baca juga: Teringat Anak, Nikita Mirzani Menangis Saat Baca Eksepsi
Meskipun eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani tidak mau kecewa. Dia hanya mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang-sidang selanjutnya.
"(Eksepsi ditolak) enggak kecewa sama sekali, enggak kaget. Emang harus dilanjutkan (kasus) kalau misalkan tadi diterima," ucap Nikita.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Begini Reaksi Nikita Mirzani
Sidang lanjutan kasus penganiyaan yang menyeret Nikita Mirzani sebagai terdakwa akan digelar dua kali dalam seminggu.
Nikita pun yang mendengar hal tersebut hanya bisa pasrah. Walau menyita waktunya, Nikita berharap agar sidang tersebut dapat segera selesai.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan