JAKARTA, KOMPAS.com - Video ikan asin tak diputar dalam sidang kasus pencemaran nama baik dan konten asusila yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Hakim Ketua Djoko Indiarto menyebut bahwa pemutaran video ikan asin akan dilakukan dalam sidang pada Rabu (11/3/2020) mendatang.
Hal itu disampaikan Djoko Indiarto usai pemeriksaan ketiga terdakwa, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar.
Baca juga: Beredar Foto Keluar dari Penjara, Pablo Benua Berikan Klarifikasi
Menurut Djoko, nantinya video tersebut akan menjadi bahan evaluasi dari pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa yang telah dilakukan.
“Pemeriksaan hari ini sudah cukup, Rabu untuk ditayangkan. Kalau ada payung hukumnya, nanti gimana, kita evaluasi lagi. Akan kembali digelar khusus untuk melihat video,” ucap Djoko Indiarto.
Sementara itu, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat mengatakan bahwa video ikan asin bakal diputar secara utuh.
“Iya hari Rabu nanti video diputar,” ujar Rihat.
Baca juga: Pablo Benua Mengaku Marahi Editor Video yang Unggah Video Ikan Asin
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa, Rey Utami, Pablo Benua hingga Galih Ginanjar.
Ketiganya dicecar pertanyaan-pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga pihak kuasa hukum.
Bahkan, ada sebuah hal yang diungkapkan Pablo Benua bahwa video ikan asin itu diunggah oleh pihak editor video yang bernama Derry tanpa pengetahuan dirinya.
“Kalau dia upload tanpa izin saya, judul juga diluar sepengetahuan saya,” ujar Pablo lagi.
“Tapi waktu dia saya marahin, dia menjawab kalau videonya numpuk,” kata Pablo Benua melanjutkan.
Baca juga: Beredar Foto Keluar dari Penjara, Pablo Benua Berikan Klarifikasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.