Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ririn Ekawati, Polisi Amankan Dua Orang Lainnya

Kompas.com - 08/03/2020, 21:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat mengamankan artis peran Ririn Ekawati terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (7/3/2020) malam

Kapolres Jakarta Barat, Kombel Pol Audie Sonny Latuheru mengatakan, Ririn diamankan bersama dua orang yang lainnya.

"Itu sekitar 30 butir lebih pil H5 (Happy Five) bersama 3 orang ini (RE, ITY, dan DN)," kata Audie saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Minggu (8/3/2020).

Baca juga: Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Dipulangkan Malam Ini

Audie mengatakan, ITY merupakan asisten Ririn Ekawati. Sedangkan DN merupakan teman dari ITY.

Kemudian, Audie mengungkapkan bahwa penangkapan Ririn Ekawati dan dua rekannya berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian.

"Itu berawal dari informasi masyarakat yang kita dalami," kata Audie menegaskan.

Baca juga: Ririn Ekawati Disebut Ikut Konsumsi Happy Five

Audie mengatakan, saat ketiganya diamankan, juga ditemukan barang bukti berupa Happy Five sebanyak 30 butir lebih.

"Dan barang bukti yang kita amankan sekitar ada 30 lebih pil H5," kata Audie.

Sebelumnya, Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan bahwa Ririn Ekawati bersama DN dan ITY diamankan di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Profil Ririn Ekawati, Dikenal Berkat Perannya di Kisah 3 Titik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com