Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Jam Diperiksa Kasus Carding, Tyas Mirasih dan Gisel Dicecar 30 Pertanyaan

Kompas.com - 06/03/2020, 19:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan artis peran Tyas Mirasih selesai diperiksa kepolisian terkait kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan di Jawa Timur.

Tim kuasa hukum Gisel dan Tyas, Toddy Lagabuana mengatakan, kliennya diperiksa selama kurang lebih lima jam.

"Sekitar 5 jam ya. Dateng jam 11 siang, tertunda shalat Jumat, lanjut jam 1 siang lagi," kata Toddy saat dihubungi wartawan, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Gisella Anastasia Penasaran dengan Penyebar Video Syur Pertama

Selama pemeriksaan, kata Toddy, keduanya dicecar 30 pertanyaan ihwal kasus tersebut.

"Sekitar 30 pertanyaan lah. Pertanyaannya seputar kenal apa enggak sama akun @tiketkekinian dan sebagainya," ungkap Toddy.

Toddy menceritakan bagaimana Gisel dan Tyas bisa terseret atas kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang dilakukan sebuah biro perjalanan di Jawa Timur.

Baca juga: Gisel Anastasia dan Tyas Mirasih Diperiksa Polisi Terkait Kasus Carding

Toddy mengatakan, akun tersebut meminta Gisel untuk mempromosikan jasa travel. Sedangkan, Tyas serupa dengan Gisel.

"Kalau Gisel di-endorse sama (akun) tiket itu. Kalau Tyas karena sudah melihat banyak artis di endorse, jadinya dia mau," ucapnya.

Meski demikian, Toddy menyebut Tyas dan Gisel pun tidak mendapatkan uang sedikit pun dari apa yang telah dilakukan, yakni promosi.

Baca juga: Diperiksa Kasus Carding, Gisel dan Tyas Mirasih Akan Lebih Hati-hati Terima Endorse

"Tyas artis terakhir di endorse. Tapi mereka sama sekali tidak mendapatkan uang dari endorse itu," ungkapnya.

Adapun kasus carding awalnya terungkap dari penyelidikan Polda Jawa Timur pada Februari 2020 lalu.

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan itu.

Baca juga: Diajak Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tyas Mirasih: Kami Mantan Berfaedah

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel. Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

SG dan FD membeli voucher penerbangan dan hotel dari MR dengan harga murah. Voucer itu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Ketiganya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebelum Gisella dan Tyas Mirasih dipanggil menjadi saksi untuk kasus tersebut, Awkarin dan Ruth Stefanie sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (5/3/2020).

Namun, Awkarin enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Sedangkan Ruth mengaku tak tahu terkait kasus itu dan tak mengenal para pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com