Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pengancam Syifa Hadju Miliki Keterbelakangan Mental

Kompas.com - 06/03/2020, 17:17 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram mengatakan bahwa pelaku pengancaman terhadap artis Syifa Hadju memiliki keterbelakangan mental.

Hal itu dikatakan Muharram saat ditemui usai pertemuan Syifa dengan pelaku di Polres Metro Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (6/3/2020).

"Untuk keterbelakangan ini mungkin enggak etis kalau kita ungkap. Yang jelas itu memang dilakukan secara sadar tapi di balik itu semua tersangka ini memang memiliki keterbelakangam mental," kata Muharram.

Baca juga: Sudah Maafkan Pelaku, Syifa Hadju Cabut Laporan Kasus Pengancaman

Muharram menjelaskan, kondisi itulah yang membuat pihaknya tidak membawa terlapor di hadapan media.

"Dia memiliki keterbelakangan mental, di mana kelakuannya enggak sesuai umur normalnya. Mungkin sekarang 25 tapi sikapnya enggak sesuai dengan umurnya, jadi itu pertimbangan enggak dihadirkan," jelasnya.

Syifa diketahui mendapat pesan ancaman akan diculik dan diperkosa oleh terlapor melalui DM (direct message) di media sosial.

Baca juga: Sambil Menangis, Keluarga Pengancam Syifa Hadju Minta Maaf

Syifa menjelaskan, awalnya memang dia khawatir bahwa ancaman itu akan benar terjadi sehingga membuat laporan.

Namun, setelah bertemu dengan keluarga terlapor dan melihat kondisinya, Syifa memutuskan untuk mencabut laporannya itu.

"Sebenernya awal pelaporan aku, karena aku merasa terancam, aku takut jika ancaman yang ditujukan kepada aku itu benar akan terjadi," ucap Syifa.

"Dan setelah tadi bertemu dengan bapak dan juga ibu dan juga terlapor mungkin jadi ngebuka sudut pandang baru aja kali ya bagi aku," tambahnya.

Baca juga: Syifa Hadju Siap Dipertemukan dengan Pengancamnya

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan pihak telah berhasil menangkap HA, pelaku yang melakukan pengancaman terhadap Syifa Hadju.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE pasal 27 dan Pasal 29 undang-undang ITE di mana ancaman hukuman 6 tahun," kata Iman.

Iman menuturkan, HA diduga melakukan pengancaman melalui Instagram kepada Syifa Hadju.

Polisi juga telah mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan HA saat melakukan aksinya.

Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, pada Jumat (28/2/2020) malam.

Laporan Syifa Hadju teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Baca juga: Sudah Maafkan Pelaku, Syifa Hadju Cabut Laporan Kasus Pengancaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com