JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Gen Halilintar, Jejen Jaenudin, menjadi saksi di sidang perkara pelanggaran hak cipta yang dilayangkan label musik Nagaswara terhadap Gen Halilintar.
Sebelum ditanya soal perizinan mengaransemen lagu “Lagi Syantik” itu, Jejen memberikan penjelasan mengenai kronologi Gen Halilintar meng-cover lagu yang dipopulerkan Siti Badriah itu.
"Jadi kronologi dari video itu permintaan subscriber, demi kepentingan lagu Indonesia bisa naik ke tingkat internasional. Akhirnya kami berunding, akhirnya memutuskan talent-nya," kata Jejen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Gen Halilitar Dituding Langgar Hak Cipta, Atta Halilintar Minta Saran Anang Hermansyah
Lebih lanjut ketika pihak kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, menanyakan pemahaman mereka terkait perizinan hak cipta, Jejen mengakui awam soal itu.
“Itu keawaman kami. Kami tidak tahu,” ujar Jejen menjawab.
Dua anggota keluarga Halilintar, yakni Atta dan Thariq, juga menjadi saksi dalam sidang hari ini.
Baca juga: Thariq Halilintar Jelaskan Alasan Ubah Lirik Lagi Syantik
Kasus perdata antara label musik Nagaswara dan Gen Halilintar sudah terjadi sejak 2018 lalu.
Kasus ini bermula dari Gen Halilintar yang meng-cover musik dari lagu Siti Badriah yang berjudul "Lagi Syantik".
Tak hanya itu, pihak Gen Halilintar pun disebut-sebut mengubah lirik dari lagu yang dipopulerkan oleh Siti Badriah itu.
Baca juga: Hakim Sarankan Atta Halilintar dan Thariq Halilintar Tak Jadi Saksi, Mengapa?
Kemudian, video itu diunggah melalui kanal YouTube milik Gen Halilintar.
Dengan alasan pelanggaran hak cipta, pihak Nagaswara menempuh upaya hukum dengan menggugat pihak Gen Halilintar dengan total hampir Rp 9,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.