Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barbie Kumalasari Ogah Dampingi Sidang, Galih Ginanjar Tak Mau Ambil Pusing

Kompas.com - 19/02/2020, 14:17 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (19/2/2020), terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak.

Galih tiba bersama dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca juga: Bikin Sidang Ditunda karena Tak Hadir, Galih Ginanjar Berikan Penjelasan

Galih mengaku dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.

Namun, Barbie Kumalasari dikabarkan enggan untuk hadir mendampingi suaminya, Galih.

Menanggapi hal tersebut, Galih menyikapi santai.

Baca juga: Di Tahanan, Galih Ginanjar Peluk Barbie Kumalasari dan Minta Maaf

Galih sudah tak mau ambil pusing dengan pernyataan Barbie yang ogah menemaninya menjalani sidang.

"Oh, ya, sudahlah kita kembalikan pada pribadi masing-masing kalau dia seperti itu, ya, sudah," ucap Galih setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk saat ini, Galih juga ogah memikirkan pernyataan istrinya itu.

Baca juga: Barbie Kumalasari Merasa Tak Dihargai Galih Ginanjar

Galih hanya ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya saat ini.

"Enggak sih saya masih fokus di persidangan," ujarnya.

Diketahui, dalam beberapa kesempatan, Barbie menyatakan keengganannya untuk hadir di persidangan suaminya.

Baca juga: Jarang Temani Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Aku Enggak Harus Datang Tiap Sidang

Adapun, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca juga: Barbie Kumalasari Gugat Cerai Galih Ginanjar?

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com