Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 10/02/2020, 15:32 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Artis Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan di dalam penjara dalam kasus narkoba

Hakim Ketua, Marper Pandiangan memutuskan Rio Reifan terbukti bersalah dalm penggunaan narkoba jenis sabu.

”Mengadili Rio Reifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 tahun berturut2 menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri,” kata Marper Pandiangan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Sebelumnya, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rio Reifan dituntut dua tahun penjara. Vonis ini dua bulan lebih ringan dari sebelumnya

Rio Reifan terbukti menyalahgunakan narkoba berjenis sabu. Atas kasus tersebut, Rio Reifan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009.

Sebagaimana diketahui, artis peran Rio Reifan ditangkap untuk ketiga kalinya untuk kasus narkoba.

Rio Reifan saat itu ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com