Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Aturan Main, Program Silet dan Garis Tangan Ditegur KPI

Kompas.com - 30/01/2020, 10:15 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

Program "Garis Tangan" disebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

Baca juga: Pesbukers Berhenti Tayang, Ditegur Berkali-kali hingga Dapat Pembinaan dari KPI

Dilansir dari situs resmi KPI Pusat, kpi.go.id, ada tiga kali pelanggaran yang dilakukan pada episode yang berbeda, yakni tanggal 8, 11, dan 12 Januari 2020.

Untuk tayangan pada episode 8 Januari, tim pemantauan KPI mendapati tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pria lain serta menceritakan adegan-adegan yang dilakukan saat berhubungan seksual.

Kemudian pada 11 Januari, tim KPI kembali menemukan tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang menceritakan kisahnya dengan fantasi di luar nalar, yaitu hubungan seks di luar nikah dengan beberapa orang pria.

Lalu, yang terakhir, pada 12 Januari, ditemukan tayangan keributan tentang dugaan seorang wanita berselingkuh dengan pria lain di dalam program tersebut.

"Kami menilai tayangan tersebut menabrak banyak pasal dalam aturan KPI, seperti soal kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik hingga soal norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," kata Mulyo Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com