JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Desember 2019.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunggu penyerahan tersangka Nikita Mirzani beserta barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Dipo Latief, Nikita Mirzani Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Januari 2020
"Jadi kita tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kita hanya menunggu saja. Menunggu (tersangka dan barang bukti perkara) dikirim ke kejaksaan," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana di kantornya di kawasan Tanjung Barat, Selasa (21/1/2020).
Berkait penahanan terhadap Nikita Mirzani, Kejari Jakarta Selatan baru bisa memutuskan setelah tersangka dan barang bukti perkara diserahkan.
Baca juga: Bantah Aniaya, Nikita Mirzani Mengaku Pernah Cinta Banget Dipo Latief
"Kalau penahanan atau tidak, kami nyatakan sikap nanti setelah diterima penyerahan tahap keduanya, yaitu barang buktu dan tersangka. Setelah itu baru kita bisa ambil sikap ditahan atau tidak," ucap Andhi.
Ketika ditanya tenggat waktu pelimpahan tahap kedua dan persidangannya, Andhi belum bisa memastikan.
Yang pasti, kata Andhi, kejaksaan akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Kuasa Hukum Dipo Latief Jelaskan Duduk Perkara yang Bikin Nikita Mirzani Jadi Tersangka
"Ya, yang penting perkara ini jalan cepat, biaya ringan, murah, cepat. Sudah itu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.