Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Rp 14,3 M terhadap Ashanty Dilanjutkan dengan E-Court

Kompas.com - 14/01/2020, 20:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Ashanty selaku tergugat dan Martin Pratiwi selaku penggugat sepakat menjalani sidang secara elektronik atau e-court dalam sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ashanty sebelumnya digugat Rp 14,3 miliar oleh penggugat.

Dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (14/1/2020), Hakim Dian Anggraini meminta kuasa hukum Martin Pratiwi maupun kuasa hukum Ashanty membahas masalah sidang secara elektronik yang telah disepakati oleh penggugat maupun tergugat.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ashanty Vs Martin Pratiwi, Tuduhan Wanprestasi hingga Berujung Gugatan Rp 14,3 Miliar

Meski demikian, hakim belum bisa menentukan waktu pelaksanaan sidang secara elektronik tersebut karena harus menunggu tanda tangan dari hakim ketua.

Setelah berdiskusi, Hakim Dian Anggraini mengharapkan kedua belah pihak tetap melakukan mediasi agar gugatan wanprestasi tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Selanjutnya, hkim memutuskan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin (20/1/2020) dengan agenda penandatanganan jadwal sidang secara elektronik.

Baca juga: Fakta Baru Ashanty Digugat Rp 14,3 Miliar, Mediasi Gagal hingga Dugaan Wanprestasi

Saat ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, pihak tergugat sudah menyepakati melakukan persidangan secara elektronik (e-court).

"Pada prinsipnya, kami sudah setuju. Dari persidangan yang lalu, kami sudah sepakat melakukan sidang secara e-court. Ini sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat, dan murah," kata Udhin seperti dilansir dari Antara, Selasa.

Karena hakim ketua tidak hadir, lanjut dia, jadwal sidang secara elektronik belum bisa ditandatangani sehingga persidangan ditunda hingga Senin (20/1/2020).

Baca juga: Digugat Rp 14,3 Miliar, Ashanty Kembali Mangkir, Sidang Mediasi Gagal

Terkait mediasi, pihak penggugat mengaku sejak awal sudah beritikad baik dengan menghadiri jadwal mediasi.

"Bahkan, prinsipal penggugat juga hadir setiap kali ada jadwal mediasi. Kemudian dari pihak tergugat (prinsipal) sama sekali tidak hadir," ujar Udhin.

Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal wajib hadir dalam mediasi apabila tidak ada halangan tetap.

Baca juga: Digugat Rp 14,3 Miliar, Ashanty Tak Hadiri Mediasi dengan Alasan Sakit

"Kalau kita lihat kemarin di pemberitaan-pemberitaan, ketidakhadirannya (Ashanty), katanya karena sakit. Cuma di beberapa pemberitaan lain juga kita lihat pada waktu sidang mediasi, beliau sedang liburan, jalan-jalan ke mana. Kami tidak melihat itikad baik dari tergugat, maka kami lanjutkan proses ini sesuai dengan prosedur saja," kata Udhin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ashanty, Sinta Romaida belum bersedia memberi komentar terkait dengan sidang gugatan wanprestasi tersebut.

"Nanti ya, saya mau urus e-court dulu," kata Sinta.

Baca juga: Digugat Rp 14,3 Miliar, Ashanty dan Martin Pratiwi Jalani Mediasi

Setelah lama ditunggu, Sinta tidak terlihat keluar melalui pintu kunjungan yang berada di sisi barat PN Purwokerto dan ketika wartawan memutuskan pergi, kuasa hukum Ashanty itu terlihat bergegas keluar dari pintu depan pengadilan dan langsung naik ke mobil warna hitam yang telah menunggunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

HYBE Tanggapi Sangkalan CEO ADOR, Min Hee Jin

HYBE Tanggapi Sangkalan CEO ADOR, Min Hee Jin

K-Wave
Main Bareng Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino: Salah Satu Impian Aku

Main Bareng Nicholas Saputra di Film TAOL, Putri Marino: Salah Satu Impian Aku

Film
Westlife Hadirkan Christian Bautista di Konser The Hits Tour 2024 Candi Prambanan

Westlife Hadirkan Christian Bautista di Konser The Hits Tour 2024 Candi Prambanan

Musik
Jadi Perdebatan, Ini 4 Prediksi Akhir Queen of Tears

Jadi Perdebatan, Ini 4 Prediksi Akhir Queen of Tears

K-Wave
Bahagia Main Film TAOL, Nicholas Saputra: Film Ini Banyak Pertama Kalinya

Bahagia Main Film TAOL, Nicholas Saputra: Film Ini Banyak Pertama Kalinya

Film
Akhirnya Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar: Wahai Gen Z, Belum Punya Rumah di Usia 30 Bukan Berarti Gagal

Akhirnya Lunasi Cicilan KPR di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar: Wahai Gen Z, Belum Punya Rumah di Usia 30 Bukan Berarti Gagal

Seleb
Jadwal Tayang Film The Architecture of Love, Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino

Jadwal Tayang Film The Architecture of Love, Dibintangi Nicholas Saputra dan Putri Marino

Film
Ponsel Usher Dicuri Putranya lalu Digunakan untuk DM Penyanyi Muda PinkPantheress

Ponsel Usher Dicuri Putranya lalu Digunakan untuk DM Penyanyi Muda PinkPantheress

Seleb
Lirik dan Chord Lagu Never is a Long Time – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Never is a Long Time – Red Hot Chili Peppers

Musik
Lirik dan Chord Lagu Out of Range – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Out of Range – Red Hot Chili Peppers

Musik
Lirik dan Chord Lagu Dark Vacay - Cigarettes After Sex

Lirik dan Chord Lagu Dark Vacay - Cigarettes After Sex

Musik
Lirik dan Chord Lagu Gong Li – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Gong Li – Red Hot Chili Peppers

Musik
Member NewJeans Masing-masing Raup Cuan Rp 59 Miliar di Tengah Perselisihan HYBE dan ADOR

Member NewJeans Masing-masing Raup Cuan Rp 59 Miliar di Tengah Perselisihan HYBE dan ADOR

K-Wave
Lirik dan Chord Lagu Imaginary dari HONNE

Lirik dan Chord Lagu Imaginary dari HONNE

Musik
Lirik dan Chord Lagu Save This Lady – Red Hot Chili Peppers

Lirik dan Chord Lagu Save This Lady – Red Hot Chili Peppers

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com