Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin

Kompas.com - 13/01/2020, 18:28 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020), Jaksa Donny M Sany berpandangan, permintaan pihak terdakwa untuk memindahkan proses peradilan dari PN Jaksel ke PN Cibinong, Bogor tak punya dasar yang kuat.

Baca juga: Respons Galih Ginanjar Tahu Barbie Kumalasari Pilih ke Salon Ketimbang Hadiri Sidang

"Pengadilan Negeri dalam mengadili suatu perkara berlaku dalam Pasal 144 KUHAP, di mana ketentuan dalam pasal tersebut terdapat pengecualian Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara," ucap Donny dalam persidangan.

Donny berpendapat, sejak awal ketiga terdawa menjalani proses penyelidikan di Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

Lalu, sebanyak tujuh saksi yang ada di dalam BAP berdomisili di Jakarta Selatan.

Baca juga: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Didakwa Langgar Kesusilaan hingga Menghina

Sementara, lanjut Donny, saksi-saksi lain yang tak berdomisili di Jakarta Selatan ternyata lebih dekat ke PN Jakarta Selatan ketimbang PN Cibinong.

"Kami jaksa penuntut umum sangat tidak sependapat, karena kuasa hukum (terdakwa) telah keliru, di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan," ucap Donny.

Donny pun ingin majelis hakim berpendapat demikian seperti jaksa yang menolak eksepsi tersebut.

Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Sasaran Candaan Hakim Usai Sidang Kasus Ikan Asin

Pihak Pablo, Rey, dan Galih sendiri beralasan pemindahan proses peradilan dari PN Jakarta Selatan ke PN Cibinong karena lebih banyak saksi yang berdomisili di daerah Bogor dan sekitarnya.

Ada pun persidangan bakal dilanjutkan kembali pekan depan pada 20 Januari 2020.

Sidang selanjutnya beragendakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa trio ikan asin.

Baca juga: Pengakuan Fairuz A Rafiq soal Trio Ikan Asin, Diiming-imingi Sesuatu untuk Berdamai

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com