Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Nunung dan Suami Jadi Saksi Sidang Kurir Narkoba

Kompas.com - 12/01/2020, 13:16 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, akan menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Hadi merupakan kurir sabu untuk Nunung yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba.

Baca juga: Pergi ke Solo, Nunung Didampingi Dua Perawat

"Ya Nunung dan July kami panggil untuk menjadi saksi dalam perkara Hadi pada sidang Senin (13/1) besok," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, Boby Mokoginta, Minggu (12/1/2020).

Boby menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi (P-37) yang dialamatkan ke RSKO Cibubur, tempat Nunung dan suami menjalani rehabilitasi.

"Semoga mereka sehat dan bisa datang sidang," kata Boby.

Baca juga: Dirut RSKO Cibubur Sebut Nunung Sudah Kembali dari Solo

Hadi sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2019.

Besok adalah giliran Nunung dan July yang menjad saksi untuk perkara terdakwa Hadi.

"Senin itu agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, dalam pemeriksaan saksi itu juga akan ditunjukan barang bukti," ujar Boby.

Baca juga: Dirut RSKO Cibubur Sebut Nunung Sudah Lepas Ketergantungan Narkoba

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fauziah dan dilaksanakan di ruang sidang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1)(sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).

Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat 2 gram seharga Rp 3,7 juta pada 19 Juli 2019.

Baca juga: Nunung Pergi ke Solo Jenguk Ibu yang Sakit Kanker dan Penjelasan RSKO Cibubur

Setelah melakukan transaksi di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap polisi.

Barulah kemudian, polisi mengamankan Nunung dan suaminya. Namun, perkara mereka dibuat terpisah.

Nunung dan suami telah disidang dan pada 27 November 2019, mereka divonis 1,5 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Suami Dijodoh-jodohkan dengan Nunung, Istri Azis Gagap Tak Mau Salami Sule

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com