Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.
Baca juga: Fakta Rano Karno Bantu Evakuasi Mak Nyak Kala Terjebak Banjir
Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri sekitar Rp 50 miliar. Sejumlah pihak lain, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta.
Selanjutnya, ada Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta.
Setelah itu, dalam dakwaan, Wawan juga disebut memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya Wawan adalah Ratu Atut sebesar Rp 3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebesar Rp 700 juta.
Baca juga: Disebut Dapat Rp 700 Juta dari Wawan, Rano Karno: Kan Masuk Dakwaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.