3. Keseriusan Kominfo
Sebelumnya, Kominfo mengatakan akan memblokir situs yang menyediakan layanan hiburan ilegal, termasuk film dan musik.
Kominfo pun menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.
Untuk saat ini, Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal.
Tetapi, Pemerintah juga mencari cara untuk memberian efek jera bagi situs-situs "nakal" lainnya di masa mendatang.
"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau enggak nanti orang malas berkreasi," kata Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dilansir dari Antaranews.com.
Baca juga: Bersyukur IndoXXI Diblokir, Ernest Prakasa: Semoga Website Bajakan Lain Juga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.