Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/12/2019, 18:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi dan politikus Ahmad Dhani akan bebas dari penjara pada 30 Desember 2019.

Ahmad Dhani akan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah setahun dipenjara karena terjerat kasus ujaran kebencian dan vlog idiot.

Pada 16 Desember 2019, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan telah mengajukan proses cuti bersyarat untuk suami Mulan Jameela tersebut.

Baca juga: Buka Suara, Begini Kata El Rumi Jelang Kebebasan Ahmad Dhani

Cuti bersyarat yang dimaksud Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan agar bisa lebih cepat bebas.

"Sudah diajukan dan diproses," kata Hendarsam seperti dikutip dari Warta Kota, Selasa (24/12/2019).

Hendarsam mengatakan, proses cuti bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu tak bisa digunakan.

Baca juga: Kriss Hatta Bebas: Baju Merah, Kecupan Manis, dan Ahmad Dhani

Sebab, waktunya terlalu mepet dengan tanggal kebebasan Ahmad Dhani.

Kegagalan cuti bersyarat tersebut, lanjut Hendarsam, bukan karena dihalangi kejaksaan. atau pengadilan.

"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019, karena enggak keuber waktunya dengan proses cuti bersyarat," ujar Hendarsam.

Baca juga: Selama di Penjara, Kriss Hatta Sering Diskusi Politik dengan Ahmad Dhani

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019, yakni ujaran kebencian dan vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ralat Tanggal Ahmad Dhani Bebas

Kemudian, dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cuti Bersyarat Tak Dikabulkan, Ahmad Dhani Batal Bebas Lebih Cepat.
Penulis: Arie Puji Waluyo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+