JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar penutupan situs streaming film ilegal IndoXXI menarik perhatian warganet.
Diketahui, situs IndoXXI menyatakan akan menutup situsnya per Januari 2020. Pengumuman ini berada di halaman utama situs tersebut.
Kabar tersebut lantas memancing perbincangan di kalangan warganet, khususnya Twitter.
Baca juga: Situs Streaming Film IndoXXI Ditutup Januari 2020
Tercatat, per pukul 13.00 WIB, percakapan tentang IndoXXI merajai trending topic Twitter dengan sekitar 13.900 twit lebih
Hal ini lantas membuat perbincangan tentang IndoXXI bertengger di posisi satu.
Meski tercatat sebagai situs ilegal, banyak warganet yang justru menyayangkan penutupan ini.
Sebagian warganet beranggapan, apabila situs semacam IndoXXI sedang gencar diblokir oleh pemerintah atau instansi terkait, seharusnya pemerintah juga menyediakan layanan serupa yang legal dan terjangkau.
Baca juga: Rusak Iklim Investasi, Alasan Menkominfo Blokir Situs IndoXXI Cs
Banyak warganet merasa harga tiket bioskop dan situs atau layanan streaming film yang ada saat ini mematok tarif yang terlalu mahal.
"Sumpah demi apa, terus aku harus nonton streaming darimana. Sumpah ini kejam :v Untuk aku yang enggak punya duit buat nonton bioskop dan berlangganan netflix yang cuman bisa ngandelin dia, terus kalo doi dihapus aku cemana," tulis seorang warganet @raniismnjtk7.
Meski merasa berat, pihak IndoXXI mengakui bahwa pihaknya harus melakukan penutupan tersebut demi kebaikan bersama.
Baca juga: Berikut Alasan Kominfo Blokir Situs IndoXXI
"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," isi pengumuman IndoXXI seperti dikutip dari situsnya, Selasa (24/12/2019).
IndoXXI yakin, penutupan ini bisa memberi dampak positif terhadap industri kreatif Tanah Air.
"Demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik," sambung pengumuman IndoXXI.
Baca juga: Polri Dukung Pemblokiran Web Film Bajakan IndoXXI
Sebelumnya, kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan memblokir situs yang menyediakan layanan hiburan ilegal, termasuk film dan musik.
Kominfo pun menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.
Untuk saat ini, Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal. Pemerintah juga mencari cara untuk memberian efek jera bagi situs-situs "nakal" lainnya di masa mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.