Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Zul Zivilia, Diduga Edarkan Narkoba hingga Dituntut Seumur Hidup

Kompas.com - 18/12/2019, 10:57 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Kasus narkoba yang melibatkan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul (37), membuat banyak pihak tercengang.

Berikut perjalanan kasus Zul hingga menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Rabu (18/12/2019).

Awal ditangkap

Polisi menyebut bahwa Zul bukan hanya pengguna, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.

Baca juga: Di Hadapan Majelis Hakim, Zul Zivilia Minta Maaf pada Sang Istri

Zul ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).

Saat pengkapan, Zul tak sendiri. Ia ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip. Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.

Zul Zivilia saat bacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019)KOMPAS.com/Ira Gita Natalia Sembiring Zul Zivilia saat bacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019)

Penangkapan pelantun lagu "Aishiteru" ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya pada 28 Februari 2019 lalu.

Baca juga: Sambil Menangis, Istri Zul Zivilia: Dia Ikhlas Saya Tinggal

Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Zul beserta sembilan tersangka lainnya disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.

Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Baca juga: Istri Zul Zivilia Habis-habisan demi Suami dan Pertahankan Piano...

Dituntut penjara seumur hidup

Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda sebanyak tujuh kali oleh JPU karena berkas yang diurus oleh jaksa belum rampung, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com