Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Menyentuh Istri Zul Zivilia Tidak Mau Jual Piano Suaminya

Kompas.com - 17/12/2019, 14:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri penyanyi Zulkifli alias Zul "Zivilia", Retno Paradinah, mengatakan tidak akan menjual piano milik suaminya.

Sebelumnya, Retno telah menjual gitar-gitar milik Zul demi kebutuhan hidup keluarganya dan persidangan suaminya yang terjerat kasus narkoba.

"Iya (tidak akan dijual). Sebenarnya sudah banyak kejadian yang menjepit banget sampai harus jual," kata Retno saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Alasannya tidak mau menjual, kata Retno, piano itu merupakan barang satu-satunya milik Zul yang ada di rumah.

Baca juga: Tangis Zul Zivilia Ikhlas Ditinggal Istri dan Jual Gitar demi Hidup

"Tinggal itu satu-satunya di rumah juga dan itu juga belinya saya sama suami tuh patungan. Jadi kalau dijual ya sayang, enggak ada lagi barang-barang dia," ungkapnya.

Retno mengatakan, alasan lain tidak menjualnya karena piano tersebut merupakan alat musik untuk menciptakan sebuah lagu.

"Ya karena kalau dia pulang, besok-besok pulang cepat, itu buat ciptain lagu. Biasanya dia dari piano juga. Sayang gitu kalau dijual," ujar Retno.

Sebelumnya, Retno telah menjual gitar milik Zul untuk kebutuhan hidup. Meski begitu, ia mengaku awalnya menolak untuk menjualnya jika bukan permintaan dari Zul.

Baca juga: Dampingi Suami Sidang, Istri Zul Zivilia Sebut Habis Ratusan Juta Rupiah

"Itu juga sebenarnya nolak. Cuma karena dia sendiri yang minta dan waktu itu juga mendesak untuk pembayaran segala macam. Terus juga saya jualnya ke teman, jadi kalau saya ada rezeki, saya bisa membayar kembali," kata Retno.

Saat ditanya lebih lanjut jumlah nominal yang dikeluarkan Retno untuk mendampingi suami menghadapi sidang, ia menjawab sudah ratusan juta rupiah.

"Iya ratusan juta. Tiket saja udah berapa kali sidang kan. Jadi, duit bapak (yang menjadi kuasa hukum Zul), duit saya, kita hitung semua. Jadi, ya sudah lumayan banyak," tutur Retno.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul Zivila dengan hukuman penjara seumur hidup.

Zul dinyatakan terbukti sebagai penyedia atau pengedar narkoba.

Pada saat penangkapan Zul, 1 Maret 2019, polisi mendapati barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, dan uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Baca juga: Minta Hukuman Diringankan, Zul Zivilia: Saya Punya Enam Anak

Tak sendiri, Zul ditangkap bersama Rian, Andu, dan D di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Penangkapan Zul dan tiga rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, dan MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.

Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan.

Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.

Total, ada sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com