JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bahtiar Effendy, menenangkan istri kliennya, Retno Paradinah yang menangis histeris mendengar tuntutan yang diterima suaminya.
Sebagai informasi, Andi Bahtiar Effendy merupakan orangtua dari Retno Paradinah.
"Ya, saya sampaikan itu belum putusan," kata Andi saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Kepikiran Anaknya
Meski begitu, Andi mengatakan Retno menangis merupakan hal yang wajar.
"Wajar lah. Ya, sebagai istri ya kan kaget. Saya sampaikan itu hanya tuntutan, pada akhirnya putusan," ucapnya.
Adapun Retno langsung menangis sesegukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Zul Zivilia Tak Kuat Melihat Istrinya Menangis Histeris
Saat Zul beserta terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno menghampiri Muhammad Hendriawan alias Rian yang merupakan salah satu terdakwa. Retno pun meluapkan kemarahannya kepada Rian.
Untuk diketahui, Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini.
"Gara-gara ini (Rian)," kata Retno lalu memukul bahu Rian berkali-kali lantaran emosi sembari menangis.
Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia: Tidak Kecewa, Sudah Takdir
"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan.
Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
Baca juga: Istri Zul Zivilia Menangis Histeris Suaminya Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.