JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba Zul Zivilia mengaku tidak kecewa terhadap tuntutan penjara seumur hidup.
"Tidak. Saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya, ini sudah diatur," kata Zul saat ditemui seusai sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sang vokalis band Zivilia ini juga mengaku masih memiliki pengacara, Andi Bahtiar Effendy, yang siap membelanya di dalam sidang pledoi.
"Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," katanya.
Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.
Baca juga: Istri Zul Zivilia Menangis Histeris Suaminya Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum, Fedrik Adhar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.
Baca juga: Tujuh Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Zul Zivilia Ciptakan Lagu Sementara Hakim Panik
Terhadap Zul, dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.
Baca juga: Tujuh Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Zul Zivilia Ciptakan Lagu Sementara Hakim Panik
Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.
Zul ditangkap bersama dengan delapan orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).
Awalnya, polisi menangkap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Kepikiran Anaknya
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Zul, Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada Jumat (1/3/2019).
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan.
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.
Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.