Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galih Ginanjar Jadi Sasaran Candaan Hakim Usai Sidang Kasus Ikan Asin

Kompas.com - 09/12/2019, 18:29 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam persidangan kasus video ikan asin memberikan pemandangan tak biasa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Dalam persidangan yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sebagai terdakwa ini, majelis hakim begitu cair memimpin jalannya sidang.

Bahkan, Galih Ginanjar menjadi sasaran candaan Hakim Ketua Djoko Indiarto seusai sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Trio Ikan Asin Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Candaan ini terlontar usai Djoko mengetuk palu tanda sidang selesai.

"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko kepada Galih.

"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," tambah Djoko yang membuat seisi ruang persidangan tertawa.

Tak berhenti di situ, Djoko melanjutkan candaannya pada Galih.

Baca juga: Tiga Dakwaan Jaksa untuk Trio Ikan Asin

Menurut Djoko, suasana sidang yang dijalani Galih saat ini tak jauh berbeda dengan suasana ketika menjalani syuting.

"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," ucap Djoko Indiarto yang kembali membuat seisi ruang sidang tertawa.

Setelah itu, Pablo, Galih, dan Rey pun kembali digiring ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun, sidang bakal kembali digelar pada 6 Januari 2020 beragendakan eksepsi atas dakwaan dari pihak terdakwa.

Baca juga: Sonny Septian Angkat Bicara Soal Sidang Perdana Trio Ikan Asin

Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com