Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angel Lelga Buka Suara Pasca Vicky Prasetyo Resmi Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/12/2019, 10:46 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Tak hanya Angel Lelga yang akan menyambangi Polres Jakarta Selatan pada Senin (9/12/2019), Vicky Prasetyo pun juga dipanggil pihak kepolisian.

Untuk itu, Vicky Prasetyo mengaku siap menjalani pemeriksaan.

Sayang, mantan suami Angel Lelga ini enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.

“Yang penting aku penuhi panggilan Senin besok. Tunggu saja. Saya akan datang," kata Vicky saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Vicky Prasetyo Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Ini Barang Buktinya

4. Awal mula kasus Angel Lelga dan Vicky Prasetyo

Kasus Angel Lelga dan Vicky bermula ketika keduanya masih menjadi pasangan suami istri.

Sayangnya belum genap setahun menikah, mulai ada riak dalam rumah tangga mereka.

Vicky yang curiga ada pria lain di hari Angel Lelga, nekat menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 November 2018 dini hari.

Vicky pun sempat merusak pintu rumah kediaman Angel Lelga.

Dari sini, Vicky menuduh Angel Lelga berselingkuh karena Angel ditemukan bersama dengan seorang pria bernama Fiki Alman di dalam rumahnya.

Bahkan, Vicky melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Diancam 4 Tahun Penjara

Tak terima, Angel Lelga melaporkan balik Vicky atas tuduhan pengerusakan dan pencemaran nama baik.

Hingga akhirnya, rumah tangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga berakhir pada awal tahun 2019.

Kini, setahun berselang dari laporan Angel Lelga, Vicky ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap Vicky Prasetyo dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.

Baca juga: Jadi Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Jalani Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com