Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karen Idol, Dibela Komnas Perlindungan Anak dan Suami akan Dipanggil

Kompas.com - 03/12/2019, 10:20 WIB
Andika Aditia,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Aris mengatakan, sesuai UU Perlindungan Anak, pemisahan anak dari orangtua termasuk dalam kategori penelantaran dan juga kekerasan.

Baca juga: Karen Idol: Semoga Anak Segera dalam Pelukan Saya

"Jadi, tidak ada alasan polisi juga menolak itu karena bukti-bukti juga sudah ada pada kami yang membenarkan dampak kekerasan itu berdampak pada pemisahan anak dan ibunya," ucap Aris.

Aris menjelaskan, semestinya tak boleh ada pemisahan antara anak dan orangtuanya meski kedua orangtuanya telah berpisah atau lain hal.

Pencabutan hak asuh anak secara hukum hanya boleh dilakukan bila memang salah satu orangtua punya latar belakang tak layak untuk mengasuhnya.

Baca juga: Marshanda Siap Bawa Ranah Hukum, Karen Idol: Saya Enggak Bilang Tinggal Sama Dia

5. Komnas Perlindungan Anak bakal panggil suami Karen

Pihak Komnas Perlindungan Anak bakal memanggil suami Karen Pooroe, yakni Arya Satria Claproth.

"Kami akan memanggil suami Karen ini, di mana dia berada karena sampai hari ini dia belum menunjukan dirinya di mana," ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Sirait.

Aris berpendapat, memisahkan anak pada salah satu orangtua adalah permasalahan serius.

"Oleh karena itu, menurut saya itu adalah salah satu diskriminasi kepada anak," ujarnya.

Baca juga: Karen Idol Bongkar Kasus KDRT Suami hingga Minta Marshanda Klarifikasi

Bahkan, Aris menegaskan, pihaknya tak akan berkompromi agar masalah ini cepat selesai.

"Sekali lagi tidak ada toleransi terhadap suami Ibu Karen," ujar Aris.

Aris mengatakan, permasalahan rumah tangga yang pada akhirnya merebut hak anak adalah sebuah pelanggaran yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak.

"Jadi setiap orang yang menghambat sekolah, pendidikan (anak) itu merupakan pelanggaran," ucapnya.

Baca juga: Bakal Panggil Suami Karen Idol, Komnas PA: Tidak Ada Toleransi Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com