Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan Zul Zivilia 6 Kali Ditunda, Hakim Ultimatum Jaksa, Istri Menangis Keuangan Menipis

Kompas.com - 26/11/2019, 09:16 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

Oleh karena itu, Retno berharap sidang suaminya tak lagi ditunda pada minggu depan.

Baca juga: Menangis Sidang Ditunda, Istri Zul Zivilia: Saya Setengah Mati Cari Nafkah

"Saya juga selain kebutuhan buat tiket sebetulnya masih ada kebutuhan yang lebih penting lagi," katanya.

Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019). Saat ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Zul Zivilia tidak sendiri.

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancaman hukuman mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com