Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Belum Lengkap Alasan Sidang Zul Zivilia Ditunda Sampai 6 Kali

Kompas.com - 25/11/2019, 17:50 WIB
Andika Aditia,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk kali keenam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Zul Zivilia kembali ditunda.

Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih beralasan sama, yakni berkas tuntutan belum lengkap.

Padahal, sidang sudah dipindahkan dari biasanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

"Masih belum siap yang mulia," ucap jaksa pada Majelis Hakim.

Baca juga: Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda 6 Kali, Hakim Ultimatum Jaksa

Sebelumnya, Jaksa beralasan berkas administrasi para terdakwa yang tak kunjung selesai lantaran ada beberapa terdakwa yang ditangkap setelah Zul ditangkap pihak kepolisian.

Kemudian, sebagian terdakwa itu ditangkap di luar kota, seperti Semarang dan Palembang.

Para terdakwa itu diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba bersama Zul Zivilia.

"Empat (terdakwa) berkasnya belum siap," ucap jaksa menjelaskan pada Majelis Hakim.

Meski demikian, Majelis Hakim tampak tidak mau ambil pusing dan tetap mendesak jaksa untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.

"Saya tahu ini kasusnya susah, tapi berupaya lah. Minggu depan ya," timpal Majelis Hakim di persidangan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi, Hakim: Tolonglah Pak Jaksa, Sudah 6 Kali

Masih beragendakan pembacaan tuntutan, sidang akan kembali digelar pekan depan, Senin (2/12/2019).

Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Lagi-lagi Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Zul Zivilia 6 Kali Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com