Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Siapkan Pembelaan hingga Bandingkan dengan Jefri Nichol

Kompas.com - 20/11/2019, 11:52 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriss Hatta kembali berhadapan dengan masalah hukum.

Kini dia kembali mendekam di penjara atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hillenaar pada April 2019 lalu.

Kriss Hatta menjadi terdakwa kasus pemukulan tersebut dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Dinyatakan Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara

Kemarin, Selasa (19/11/2019), Kriss Hatta kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pemukulan itu.

Dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kriss Hatta tampak begitu santai.

Berikut rangkumannya.

Menolak Keluarga Ajukan Pembebasan Bersyarat

Ada wacana bila pihak keluarga Kriss Hatta bakal mengajukan pembebasan bersyarat. Tapi Kriss Hatta dengan tegas menolak bila adanya rencana itu.


Baca juga: Keluarga Ingin Ajukan Pembebasan Bersyarat, Kriss Hatta: Tidak Perlu!

Menurut Kriss Hatta, vonis yang nanti diputuskan oleh majelis hakim akan menjadi acuan atas perbuatannya.

“Tidak perlu ada upaya itu (pembebasan bersyarat) sih. Kalau menurut aku, ya, karena vonis yang nanti diputus oleh hakim itu juga yang sepantasnya saya terima, gitu,” tutur Kriss Hatta.

Kriss Hatta dan Denny Lubis saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). KOMPAS.com/Revi C Rantung Kriss Hatta dan Denny Lubis saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara

Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kriss Hatta dituntut lantaran melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiyaan.

“Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan barang bukti cctv dirampas untuk dimusnahkan. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” kata Jaksa Badriah dalam sidang.

Nantinya Kriss Hatta akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Selasa pekan depan. Pledoi itu akan dibuat masing-masing dari Kriss Hatta dan kuasa hukum, Denny Lubis.

Baca juga: Diborgol, Tangan Kriss Hatta Gatal-gatal

Bandingkan Kasusnya dengan Jefri Nichol

Tuntutan yang diajukan Jaksa Penjntut Umum dianggap berat oleh Kriss Hatta.

Bahkan Kriss Hatta sampai membandingkan kasusnya dengan Jefri Nichol yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis 10 bulan penjara.

"Ya mungkin teman-teman di rumah bisa menilai sendiri. Sudah begitu Jefri Nichol dituntut 10 bulan atas kasus narkoba. Padahal narkoba adalah musuhnya negara. Sudah itu saja," ujar Kriss.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com