Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruben Onsu: Saya Marah karena Merasa Dirugikan

Kompas.com - 14/11/2019, 19:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Ruben Onsu mengingatkan para YouTuber agar lebih bijak dalam membuat konten.

"Buat siapa pun yang bermain media sosial, itu harus berhati-hati. Tim infotainment wawancara hari ini tayangnya besok. Kalau tim digital, gua baru sampai depan karcis parkir, loe sudah tayang. Itu harus hati-hati," kata Ruben saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).

Kakak Jordi Onsu itu menilai bahwa banyak orang yang membuat konten YouTube tetapi tidak memikirkan perasaan orang lain.

Akhirnya, merugikan orang lain. Sebagaimana, dialami oleh dirinya.

Baca juga: Permintaan Maaf Penyebar Isu Pesugihan Ruben Onsu dan Pengakuan demi Subscriber

"Banyak hal yang menurut sebagian orang itu adalah hal untuk daya tarik kontennya. Tapi kan ada beberapa hal yang saya rasa, merasa dirugikan. Kenapa saya marah, ya saya merasa dirugikan," ujar Ruben.

Kendati demikian, Ruben mengaku telah memaafkan pengelola akun YouTube Hikmah Kehidupan.

Apalagi, pengelola akun Hikmah Kehidupan, Abri sudah menemui Minola Sebayang, di kantor PT Onsu Pangan Perkasa (OPP) guna meminta maaf.

"Kalau dari hati saya memaafkan, sudah memaafkan. Tetapi ini harus ada efek jera, bagaimana tindakan yang kalian lakukan," kata Ruben.

Baca juga: Dituduh Pakai Pesugihan, Ruben Onsu Maafkan Pemilik Akun Hikmah Kehidupan, tapi...

"Nanti bang Minola akan menjelaskan, apa saja kerugian yang secara pribadi saya dan perusahaan itu (OPP) mengalaminya. Nanti akan dijelaskan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, bisnis makanan Ruben dituduh menggunakan pesugihan oleh akun YouTube Hikmah Kehidupan.

Mendengar hal itu, adiknya, Jordi Onsu didampingi kuasa hukumnya, Minola Sembayang melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) lalu.

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.

Baca juga: Laporkan Pembuat Isu Pesugihan Ruben Onsu, Roy Kiyoshi: Jempolmu, Mulutmu adalah Harimaumu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com