Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJ Evelyn Laporkan Penyelenggara Color Run, Klaim Rugi Rp 55 Juta

Kompas.com - 14/11/2019, 10:21 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Kata Hendri, kliennya alami kerugian materil hingga puluhan juta rupiah.

"Kalau berdasarkan kesepakatan perjanjian yang saya baca, kerugian Evelyn itu kurang lebih sekitar Rp 55 (juta)," ucap Hendri.

Baca juga: Evelyn Pilih Lelaki Pengusaha Dibanding Artis

Menurut Hendri, kliennya sejauh ini baru mendapatkan sebagian uang sebagai tanda jadi untuk tampil dari pihak penyelenggara.

"Rp 20 juta (uang tanda jadi) sudah dibayarkan. Akan tetapi kerugian material dan immaterial bisa di atas Rp 100 juta rupiah. Karena ini menyangkut profesi," kata Hendri.

Sementara Evelyn menegaskan, uang sebesar Rp 20 juta yang telah ia terima bukanlah uang untuk Dinar.

Baca juga: Evelyn Nada Anjani Sudah Buka Hati dan Cari Pria Kriteria Ini

Kata Evelyn, pernyataan itu ia sampaikan untuk membantah kabar yang beredar sebelumnya.

"Saya juga mau klarifikasi soal uang Rp 20 juta yang dibayarkan untuk Dinar Candy, itu salah. Mereka hanya transfer ke saya untuk tanda jadi atau apa pun terserah saya," ucapnya.

"Jadi ini bukan buat Dinar. Kalau mau dijadikan DP (uang muka) juga itu terlalu kecil, di mana-mana kan DP itu 50 persen, itu paling cuma 10-20 persen ya," sambungnya.

Baca juga: Honor Tak Dibayar, Evelyn Nada Anjani Laporkan Penyelenggara Color Run

Tambah Evelyn, pada dasarnya ia tak terlalu mempermasalahkan soal nominal.

Evelyn lebih mengutamakan tanggung jawab pihak penyelenggara.

"Tapi itikad mereka untuk tanggung jawab mereka," kata Evelyn.

Sementara dalam laporan Evelyn, pihak penyelenggara acara disangkakan Pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan.

Baca juga: Polisikan Penyelenggara Acara Color Run, Evelyn: Ini Untuk Pelajaran

Laporan itu terdaftar dengan nomor register 7311/XI/2019/PMJ/Pid.Reskrimum.

Sebelumnya, pihak Evelyn telah melayangkan somasi kepada RA, penyelenggara sebuah acara yang mengundangnya pada 27 Oktober 2019 lalu.

Menurut kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, surat somasi tersebut telah dilayangkan kepada perusahaan RA pada Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Honor Tak Dibayar Color Run, Evelyn Nada Anjani Alami Kerugian Rp 55 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com