Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Subscriber, Hikmah Kehidupan Tuduh Ruben Onsu Pakai Pesugihan

Kompas.com - 13/11/2019, 20:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Minola Sebayang yang mewakili pihak PT Onsu Pangan Perkasa (OPP) milik pembawa acara Ruben Onsu mengatakan, pengelola akun YouTube Hikmah Kehidupan, Abri mengaku mengubah narasi video dari sumber aslinya.

Menurut Minola, Abri melakukan hal itu demi meningkatkan subscriber dan viewers atau jumlah klik penonton. Minola dan Abri diketahui telah bertemu untuk membicarakan permasalahan tersebut.

"Namanya akun baru, jadi mereka ingin tayangan itu banyak viewers-nya dan juga banyak subscribers-nya, ya pasti mereka akan berpikir apa yang menarik. Ya memang kan masyarakat kita seperti itu," kata Minola saat jumpa pers di Gedung Palma One, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Akui Salah, Pengelola Akun Hikmah Kehidupan Minta Maaf ke Ruben Onsu

Adapun video aslinya adalah perbincangan Roy Kiyoshi dengan Robby Purba yang membicarakan tentang bisnis restoran yang memakai pesugihan.

Dalam narasinya, pemilik akun Hikmah Kehidupan mengatakan bahwa inisial R yang dimaksud memakai pesugihan itu adalah Ruben Onsu.

Menurut Minola, Ruben akan memaafkan kejadian ini, tetapi proses hukum tetap berjalan.

"Setelah mendengarkan itu, saya hanya bisa sampaikan bahwa klien kami pasti memaafkan. Kesalahan itu pasti wajar dilakukan manusia kan. Tetapi, karena ini sudah masuk ke ranah hukum pidana, maaf atau damai itu tidak bisa membatalkan sifat pidana, hukumannya," tegas Minola.

Baca juga: Pengelola Akun Hikmah Kehidupan Akui Robby dan Roy Kiyoshi Tak Sebut Nama Ruben Onsu

Diberitakan sebelumnya, adik dari pembawa acara Ruben Onsu, Jordi Onsu bersama Minola melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan atas dugaan fitnah kepada bisnis Ruben, Geprek Bensu, pada Senin (11/11/2019) lalu.

Laporan Minola diterima dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com