Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honor Tak Dibayar Color Run, Evelyn Nada Anjani Alami Kerugian Rp 55 Juta

Kompas.com - 13/11/2019, 18:05 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Disc jockey Evelyn Nada Anjani mengklaim alami kerugian setelah pihak penyelenggara acara Color Run tak menuntaskan pembayaran honornya.

Sebagai informasi, Evelyn diundang menjadi penampil oleh penyelenggara Color Run pada 27 Oktober 2019 lalu.

Kuasa hukum Evelyn, Hendri Indraguna, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.

Baca juga: Honor Tak Dibayar, Evelyn Nada Anjani Laporkan Penyelenggara Color Run

"Kalau berdasarkan kesepakatan perjanjian yang saya baca, kerugian Evelyn itu kurang lebih sekitar Rp 55 (juta)," ucap Hendri saat mendampingi Evelyn melaporkan penyelenggara acara Color Run di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Menurut Hendri, kliennya sejauh ini baru mendapatkan sebagian uang sebagai tanda jadi untuk tampil dari pihak penyelenggara.

"Rp 20 juta (uang tanda jadi) sudah dibayarkan. Akan tetapi kerugian material dan immaterial bisa di atas Rp 100 juta rupiah. Karena ini menyangkut profesi," tambah Hendri.

Baca juga: Evelyn Nada Anjani Sudah Buka Hati dan Cari Pria Kriteria Ini

Sementara itu, Evelyn menegaskan bahwa uang sebesar Rp 20 juta yang telah ia terima bukanlah uang muka dari honor penampilannya.

Evelyn berujar, pernyataan itu ia sampaikan untuk membantah kabar yang beredar sebelumnya.

"Saya juga mau klarifikasi soal uang Rp 20 juta yang dibayarkan untuk Dinar Candy, itu salah. Mereka hanya transfer ke saya untuk tanda jadi atau apa pun terserah saya," ucapnya.

Baca juga: Evelyn Nada Anjani Ungkapkan Alasan Ingin Punya Anak Laki-laki Saja

"Jadi ini bukan buat Dinar. Kalau mau dijadikan DP (uang muka) juga itu terlalu kecil, di mana-mana kan DP itu 50 persen, itu paling cuman 10-20 persenn ya," sambungnya.

Pada dasarnya, Evelyn tidak terlalu mempermasalahkan soal nominal. Evelyn lebih mengutamakan tanggung jawab pihak penyelenggara.

"Tapi, itikad mereka untuk tanggung jawab mereka," imbuhnya.

Sementara dalam laporan Evelyn, pihak penyelenggara acara dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan. Laporan itu terdaftar dengan nomor register 7311/XI/2019/PMJ/Pid.Reskrimum.

Baca juga: Evelyn Nada Anjani Tak Percaya Diri dengan Suaranya

Dalam laporan yang tertera, Evelyn mengklaim alami kerugian sebesar Rp 55 juta rupiah atas sisa honornya yang belum dibayar.

Sebelumnya, pihak Evelyn telah melayangkan somasi kepada RA, penyelenggara sebuah acara yang mengundangnya baru-baru ini.

Menurut kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, surat somasi tersebut telah dilayangkan kepada perusahaan RA pada Selasa (5/11/2019).

Menurut Evelyn, beberapa rekannya yang tampil di kegiatan itu juga merasa ditipu oleh RA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com