Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Yang Ditabrak Terluka, Jungkook BTS Akan Diperiksa Polisi

Kompas.com - 08/11/2019, 19:07 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber Soompi

"Dia akan diperiksa setelah kami pastikan sopir taksi itu mengalami luka. Penyelesaian secara kekeluargaan itu soal pribadi dan tidak terkait dengan penyelidikan," kata polisi terkait hal itu.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Jungkook BTS, Polisi Periksa CCTV dan Kotak Hitam

Sejauh ini polisi belum menentukan tanggal pemeriksaan untuk Jungkook.

Dalam kasus kecelakaan Jungkook, sebelumnya polisi menyatakan telah memeriksa CCTV dan kotak hitam (mobil).

“Kami sedang menyelidiki apakah kasus itu bagian dari kecelakaan yang melibatkan 12 mobil,” lanjut polisi.

Baca juga: 7 Fakta Jungkook BTS Tabrak Taksi, Akui Salah hingga Polisi Klarifikasi

Mereka akan mendalami pelanggaran yang dilakukan Jungkook untuk menentukan konsekuensinya.

“Bisa jadi ada pengguna jalan yang luka dari kecelakaan 12 mobil itu. Namun jika hanya kerusakan material atau kendaraan, dia bisa saja didenda atau dibebaskan tanpa dakwaan,” polisi memaparkan.

Polisi menjelaskan meskipun bila pengemudi taksi itu tidak menyerahkan laporan medis tetapi dia terluka, Jungkook akan dikenai dakwaan pidana.

“Keseriusan luka juga harus dipertimbangkan,” ujar polisi.

Baca juga: Polisi: Jungkook BTS Tidak Mabuk Saat Alami Kecelakaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Soompi
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com