Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terbukti Sebar Konten Pornografi, Hotman Paris: Dia Tidak Akan Gue Maafkan

Kompas.com - 07/11/2019, 10:20 WIB
Rintan Puspita Sari,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buntut panjang pelaporan Farhat Abbas yang mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) pimpinan Andar Situmorang, justru berbalik menyerang mereka. Hotman Paris yang merasa telah difitnah resmi mengajukan tuntutan terhadap Andar dan Farhat.

Pengacara kondang itu melaporkan balik Farhat dan Andar pada Rabu (14/8/2019), pukul 22.29 WIB. Dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila.

Kini, Hotman mengatakan bahwa status pelaporan terhadap Andar telah memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Hotman Paris

"Terkait laporan terhadap Andar, sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi, Polda sudah kirim surat ke Kejaksaan Tinggi bahwa terhadap Andar akan dilakukan penyidikan," kata Hotman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Sementara, status untuk Farhat Abbas, menurut Hotman masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan bukti-bukti.

Hotman berharap baik Andar dan Farhat bertanggung jawab atas apa yang telah mereka perbuat karena telah menyebar fitnah. Untuk itulah Hotman melaporkan balik keduanya untuk diadili.

"Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak akan gue maafkan dia," kata Hotman dengan tegas.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Polda menetapkan siapa tersangka. Karena Andar itu mengatakan bahwa yang di video porno itu mirip Hotman dan Aspri, itu fitnah terbesar. Sementara bukti yang dia kasih ke Polda video tersebut screenshot-nya orang Tiongkok luar negeri. Berarti bertentangan," imbuh Hotman.

Baca juga: Kritik Tompi dan Tanggapan Hotman Paris yang Unggah Video Wanita dengan Jari Nyaris Hilang

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penyebaran konten pornografi dengan terlapor Hotman Paris Hutapea.

Surat ketetapan penghentian penyelidikan itu diterbitkan pada 31 Oktober 2019 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penghentian penyelidikan karena pelapor, advokat Farhat Abbas, tidak dapat menunjukkan barang bukti video asusila yang diduga diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dari hasil pemeriksaan, saksi dari pelapor juga tidak dapat menguatkan keterangan bahwa ditemukan video asusila dari Instagram @hotmanparisofficial.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap Hotman Paris memang tidak ditemukan adanya video asusila dalam Instagram dimaksud.

Baca juga: Tompi Tegur Hotman Paris yang Unggah Video Wanita dengan Jari Nyaris Hilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com