Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Wartawan Aja Dapat
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan