Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Rachel Vennya (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja (kanan), usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021)
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+