Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lutfi Agizal Klaim Rugi Rp 60 Juta gara-gara Konten Nenek Mandi Lumpur

Kuasa Hukum Lutfi Agizal, Sukardin mengatakan, kliennya mengaku dirugikan dari viralnya konten nenek mandi lumpur.

Pasalnya, ada salah satu produk yang meminta Lutfi untuk membuat konten mengikuti aksi mandi lumpur tersebut.

“Kerugian dia ya memang ada kerugian yang secara langsung dialami sama dia. Gara-gara konten itu, ada produk yang meminta dia juga kayak gitu. Karena lagi viral yang mandi-mansi kayak gitu,” ujar Sukardin saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).

“Jadi dia diminta untuk mandi-mandi kayak gitu sambil megang produknya. Entah mandi lumpur atau mandi air, tapi dalam konten itu harus ada mandi-mandi itu karena yang mandi itu lagi viral,” lanjut Sukardin.

Namun, karena Lutfi menolak akhirnya kontraknya dengan produk tersebut diputus. Sukardin mengeklaim Lutfi kehilangan Rp 60 juta.

“Kontraknya Rp 60 juta diputus gara-gara dia enggak mau melakukan hal yang sama dilakukan oleh dugaan pengemis online itu. 'Nanti saya beban dong harus ngikut-ngikutin'. Itulah kerugian yang dialaminya,” kata Sukardin.

Selain karena mengalami kerugian, Sukardin mengatakan, Lutfi juga punya beban moril.

Lutfi khawatir konten nenek mandi lumpur ini diikuti seluruh daerah karena penghasilan yang didapat puluhan hingga ratusan juta rupiah dari sekali live.

“Di samping itu dia punya beban moril juga untuk menyelamatkan generasi bangsa ini. Khawatirnya menjamur ke daerah-daerah lain, ke Jawa, Sumatera, Banten. Kalau banyak diikutin berbahaya juga untuk anak bangsa kayak gini,” kata Sukardin.

“Nanti yang lansia dieksploitasi anak mudanya malas enggak mau kerja. Sehingga hancur moral bangsa kita ke depannya,” tutur Sukardin.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/01/24/110419266/lutfi-agizal-klaim-rugi-rp-60-juta-gara-gara-konten-nenek-mandi-lumpur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke