Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Berencana Gugat Balik Stefanus

Sebelumnya, Stefanus yang diwakili kuasa hukumnya, Togar Situmorang, menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebesar Rp 50 miliar.

Stefanus merasa dirugikan secara materiil dan immateriil atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Jedar dan Vincent, Rolland E Potu, menyebut gugatan yang disampaikan dalam dakwaan pihak Stefanus tidak berdasar.

"Yang pasti satu kita akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami, nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis," jelas Rolland E Potu saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Rolland menyebut bahwa kliennya bakal menuntut balik lebih dari apa yang digugat penggugat.

"Di situ pun nanti kami akan tuntut nilai uang bahkan lebih apa yang digugat," ujar Rolland.

Namun Rolland tidak mempermasalahkan terkait permintaan materiil dan immateril dari Stefanus.

"Haknya dia, jadi didalam perdata hak seseorang digugat di muka persidangan," ujar Rolland.

Sebelumnya, Togar Situmorang lantas menjabarkan permintaan Stefanus dalam hal materil.

Satu berupa tanah berikut bangunan terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kedua harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat gang tempekan 5 blok D 23 Cangu Denpasar, Bali.

"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar Togar.

Sebelumnya, Jesssica Iskandar dan Stefanus sempat melakukan mediasi, namun dinyatakan gagal.

Kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar, Rolland E Potu menyebut penyebabnya kegagalan karena kedua belah pihak sama-sama tidak memenuhi syarat perdamaian yang diajukan.

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Stefanus di perusahaannya.

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/07/143549966/jessica-iskandar-dan-vincent-verhaag-berencana-gugat-balik-stefanus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke