Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituntut 7 Bulan Penjara, Ayu Thalia Bacakan Pleidoi di Persidangan Hari Ini

Ayu telah dituntut tujuh bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.

Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni.

"Iya, kami hadir hari ini membacakan pleidoi. Dari Ayu dan dari kami, ada menyiapkan. Seperti biasa jam 17.00 WIB," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ayu dengan hukuman tujuh bulan penjara. Sementara, barang bukti berupa flash disk berisi pemberitaan dan rekaman video menjadi milik Nicholas Sean.

Lebih jauh, jaksa menuntut Ayu Thalia karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 KUHP Pidana. Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.

"Kami berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal dakwaan pertama, yakni 311 Ayat 1 KUHP Pidana," kata jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/01/132434166/dituntut-7-bulan-penjara-ayu-thalia-bacakan-pleidoi-di-persidangan-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke