Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2386/X/ 2072/RIS.
“Sudah kami terima laporan polisi dari saudara kita Sahabat Polisi Indonesia. Jadi kejadian kemarin yang dilaporkan berupa hanya prank,” kata AKP Nurma selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Adapun atas perbuatan itu sesuai dengan laporan 220 KUHP yang membuat Baim dan Paula diancam 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara.
“Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu (pasal) 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan,” ucap Nurma lagi.
Sementara untuk pasal 220 KUHP berisi, "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, padahal mengetahui itu tidak dilakukan dapat diancam pidana paling lama satu tahun empat bulan."
Sebelumnya Sahabat Polisi yang diwakilkan oleh Tengku Zanzabella dengan tim bidang hukum, Eko, menjelaskan alasan dilaporkannya Baim dan Paula.
“Kami Sahabat Polisi Indonesia melaporkan karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik polisi,” ungkap Tengku.
“Pasal 220 (KUHP) karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada,” timpal Eko.
Sebelumnya, video prank itu sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022). Kini video tersebut telah dihapus.
Konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven itu menuai kecaman dari rekan sesama artis hingga warganet.
Dalam video, terlihat Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.
Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/03/181615966/konten-prank-lapor-kdrt-baim-wong-paula-disebut-pembodohan-ke-masyarakat