Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Uci Flowdea

Majelis hakim menilai Medina Zein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim ketua dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Dalam amar putusan kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak membebankan denda kepada Medina Zein.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan adalah pidana yang dijalankan terdakwa, dikurangkan oleh seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut," tutur hakim ketua.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar Medina Zein tetap ditahan dan membebankan biaya perkara Rp 5.000 kepada Medina Zein.

Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Medina Zein menyebabkan Uci Flowdea sebagai korban terganggu.

"Perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna media sosial, apalagi terdakwa banyak followers-nya atau banyak pengikutnya," ucap hakim ketua.

Hakim ketua mengungkapkan beberapa hal yang meringankan Medina Zein.

Di antaranya Medina Zein belum pernah dihukum dan merupakan seorang ibu dari dua anak yang masih memerlukan perhatian serta bimbingan.

"Terdakwa bersedia memohon maaf terhadap saksi Uci Flowdea, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan menggunakan media sosial secara lebih bijak," kata Medina Zein.

"Terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan yang intensif untuk membantu kegiatan sehari-hari," ujar Medina Zein.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/09/29/155259366/medina-zein-divonis-6-bulan-penjara-atas-perbuatan-tidak-menyenangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke